- Pemuda Sumatera Selatan menggelar aksi publik untuk menuntut pemerintah memperkuat perlindungan ekosistem gambut serta menghentikan karhutla.
- Pantau Gambut mencatat 99.906 hektare kawasan gambut terbakar dan 42.078 titik panas terjadi di Sumatera Selatan.
- Aksi tersebut mendesak pemerintah menindak tegas pelanggar serta melibatkan warga dalam evaluasi pemulihan lingkungan.
SuaraSumsel.id - Orang muda di Sumatera Selatan menyerukan penghentian pembiaran terhadap kerusakan ekosistem gambut dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Melalui aksi publik, mereka mendesak pemerintah memperkuat perlindungan gambut, membuka informasi penanganan karhutla, serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan analisis Pantau Gambut, sebanyak 525.654 hektare Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia terbakar sepanjang Januari–September 2026. Dari luasan tersebut, 99.906 hektare berada di Sumatera Selatan.
Pada periode yang sama, Sumatera Selatan tercatat memiliki 42.078 sebaran titik panas (hotspot). Angka ini menempatkan Sumatera Selatan di peringkat ketiga secara nasional dan tertinggi di Pulau Sumatera.
“ Kami menolak anggapan bahwa karhutla adalah fenomena alam biasa yang datang setiap musim kemarau. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan ada persoalan serius dalam cara ekosistem gambut dikelola dan dilindungi oleh korporasi dan pemerintah. Generasi muda tidak seharusnya mewarisi udara beracun dan beban dari keputusan yang tidak kami buat,” ujar Zelfan Ramadhan, perwakilan pemuda penyelenggara aksi.
Baca Juga:Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
Besarnya luasan kebakaran dan sebaran titik panas di Sumatera Selatan semestinya mendorong evaluasi terbuka terhadap kebijakan pencegahan dan penegakan hukum di ekosistem gambut. Pemerintah pusat dan daerah perlu menjelaskan langkah penanganan krisis, pihak yang memegang izin atau mengelola lahan di lokasi terdampak, serta tindakan yang diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Pemuda Sumatera Selatan juga menuntut agar masyarakat yang paling terdampak tidak hanya diposisikan sebagai penerima bantuan ketika bencana terjadi. Warga, komunitas lokal, masyarakat adat, kelompok perempuan, tenaga kesehatan, dan orang muda perlu dilibatkan dalam pemantauan, penyusunan kebijakan, serta evaluasi pemulihan lingkungan.
Mereka juga menilai informasi mengenai penegakan hukum, lokasi kebakaran, risiko kesehatan, dan respons pemerintah harus disampaikan secara cepat dan mudah diakses publik. Penanganan darurat, menurut mereka, perlu berjalan beriringan dengan pemulihan jangka panjang, bukan berhenti pada respons sesaat ketika kabut asap telah menyelimuti permukiman.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menyebut karhutla sebagai warisan krisis yang terus berulang. Menurut dia, keuntungan dari eksploitasi lahan hanya dinikmati segelintir kelompok, sementara biaya sosial dan ekologisnya harus ditanggung masyarakat luas dalam jangka panjang.
Anak-anak dan orang muda, lanjutnya, menghadapi berbagai risiko akibat krisis tersebut. Dampaknya mencakup gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya proses pembelajaran, berkurangnya sumber penghidupan keluarga, hingga meningkatnya kerentanan lingkungan terhadap kekeringan dan kebakaran.
Baca Juga:438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
Melalui aksi tersebut, pemuda mendesak pemerintah memeriksa kepatuhan pemegang izin dan pengelola lahan di wilayah kritis, sekaligus menindak tegas pembakaran serta pelanggaran yang terbukti terjadi.
Mereka juga meminta agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Indikator keberhasilan, menurut mereka, harus mencakup penurunan kejadian kebakaran berulang, pemulihan fungsi hidrologis gambut, serta peningkatan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami tidak ingin setiap tahun hanya menghitung luas lahan terbakar, jumlah titik panas, dan warga yang terdampak krisis, lalu mengulang respons yang sama. Yang dibutuhkan adalah perubahan kebijakan dan keberanian untuk menindak sumber kerusakan. Gambut bukan lahan kosong yang menunggu dibakar, gambut adalah penyangga kehidupan. Jika kerusakannya terus dibiarkan, yang diwariskan kepada generasi berikutnya bukan kemakmuran, melainkan krisis yang semakin mahal untuk dipulihkan,” ujar Zelfan.
Melalui seruan tersebut, orang muda Sumatera Selatan menegaskan bahwa perlindungan gambut bukan semata persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlanjutan sumber penghidupan, dan hak generasi mendatang atas lingkungan yang aman.