Cerita Pelaku Siram Air Keras ke Jemaah Peringatan Maulid Nabi: Karena Kesal

Akibat peristiwa itu, korban RF mengalami cacat luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kak,i dan trauma.

Tasmalinda
Rabu, 21 September 2022 | 07:55 WIB
Cerita Pelaku Siram Air Keras ke Jemaah Peringatan Maulid Nabi: Karena Kesal
Ilustrasi air keras. cerita pelaku siram air keras ke jemaah maulid nabi Muhammad [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pelaku kasus dugaan penyiraman air keras terhadap seorang jamaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Kompol Fadilah Ermimengatakan tersangka penyiraman air keras tersebut adalah seorang pria berinisial MAD (42), warga Kuto Batu, Kota Palembang.

Fadilah menjelaskan tersangka MAD diduga melakukan penyiraman air keras kepada jamaah perayaan Maulid Nabi di salah satu masjid di Jalan M Isa, pada Sabtu, 3 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Salah satu jamaah yang menjadi korban penyiraman, yakni RF (84), warga Jalan Taqwa, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.

Baca Juga:Harga BBM Naik Tapi Harga Karet di Sumsel Malah Turun

Akibat peristiwa itu, korban RF mengalami cacat luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kak,i dan trauma kimia di kedua matanya.

Tersangka MAD ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II pada Minggu (18/9) di tempat persembunyiannya di Palembang, setelah sempat menjadi buruan petugas sejak akhir tahun 2019.

Menurut Fadilah, tersangka mengaku nekat melakukan penyiraman air keras karena sebelumnya, MAD terlebih dahulu terkena lemparan batu saat mengikuti perayaan Maulid Nabi.

Lemparan batu itu datang dari arah rombongan korban, lantaran kesal hingga kemudian tersangka mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.

“Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.

Baca Juga:Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia

Tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini