Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Polda Sumsel sita 1,2 juta liter BBM ilegal dan tetapkan 129 tersangka dari 96 kasus selama Januari-Juli 2026. Polisi dorong warga beralih ke pengelolaan migas legal.

Tasmalinda
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
pengungkapan kasus BBM Ilegal di Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menyita 1.281.864 liter BBM ilegal dan menetapkan 129 tersangka selama periode Januari hingga Juli 2026.
  • Aparat kepolisian di Palembang juga membongkar sebelas kasus penyulingan minyak ilegal serta mengamankan 125.320 liter minyak hasil penyulingan.
  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan penindakan bertujuan memutus rantai ekonomi ilegal dan merugikan negara.

SuaraSumsel.id - Sepanjang tujuh bulan pertama 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyita 1.281.864 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari berbagai operasi penindakan. Angka tersebut bukan hanya menunjukkan besarnya barang bukti yang diamankan, tetapi juga menggambarkan skala aktivitas jaringan migas ilegal yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Sumsel.

Besarnya volume sitaan itu memunculkan pertanyaan yang banyak muncul di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya BBM ilegal tersebut mengalir dan mengapa praktiknya terus berulang?

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemberantasan mafia migas bukan sekadar mengejar pelaku, tetapi juga memutus rantai ekonomi ilegal yang selama ini merugikan negara, mengganggu distribusi energi, hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

"Pemberantasan mafia migas tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memutus mata rantai ekonomi ilegal yang selama ini merugikan negara, mengganggu distribusi energi, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," kata Sandi Nugroho dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:Mengapa Mafia BBM di Sumsel Tak Kunjung Habis? Polisi Bongkar 96 Kasus dalam 7 Bulan

96 Kasus Terungkap, 129 Orang Jadi Tersangka

Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menunjukkan, sejak Januari hingga Juli 2026 aparat bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 tersangka dan mengamankan 1.281.864 liter berbagai jenis BBM ilegal.

Tak hanya itu, penyidik juga membongkar 11 kasus illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal dengan 13 tersangka, serta menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan mafia migas yang selama ini memanfaatkan aktivitas illegal drilling, illegal refinery, dan penyalahgunaan distribusi BBM.

Baca Juga:Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Polda Sumsel mencatat tingkat penyelesaian perkara pada sektor illegal drilling sepanjang 2026 mencapai 53,12 persen.

Menurut Kapolda, capaian tersebut menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum. Namun, di sisi lain juga mengindikasikan bahwa aktivitas migas ilegal masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi, menghambat iklim investasi, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan akibat pengeboran dan penyulingan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan, Kapolda Sumsel menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat agar beralih ke pengelolaan migas yang legal.

Ia mendorong masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas migas ilegal untuk bergabung dengan entitas resmi seperti BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM yang telah diverifikasi pemerintah. "Kami akan lebih bangga ketika pemahaman masyarakat sudah selaras dengan Polri. Masyarakat yang telah diverifikasi harus bernaung di bawah entitas legal seperti BUMN, BUMD, UMKM maupun koperasi agar hasil produksinya menjadi bagian dari ketahanan energi nasional dan disalurkan secara sah kepada Pertamina," ujar Sandi.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola migas yang legal, aman, dan berkelanjutan sekaligus mendukung program ketahanan energi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak