Bejat! Pria 54 Tahun di Sumsel Cabuli Dua Bocah, Diiming-Iming Boleh Menonton Televisi di Rumahnya

Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (14/7/2022), sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku, ujar Aiptu Lispono.

Tasmalinda
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Bejat! Pria 54 Tahun di Sumsel Cabuli Dua Bocah, Diiming-Iming Boleh Menonton Televisi di Rumahnya
Ilustrasi pencabulan Pria 54 tahun di Sumsel cabuli dua bocah. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumsel.id - Dua anak di bawah umur alias bocah inisial A dan D berusia 8 tahun, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan pria sudah berumur, Dilianto (54).

Pelaku warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Sumsel mengiming-iming korban dengan boleh menonton televisi di rumahnya dan akan diberikan uang jajan.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, saat ini tersangka Dilianto sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat Polres berhasil mengamankan seorang pria bernama Dilianto, setelah menerima laporan dari keluarga korban,” kata dia, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:Mencuri HP Tetangga, Sultan Terpaksa Menikah di Polsek Plaju Palembang

“Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (14/7/2022), sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku,” ujar Aiptu Lispono

Peristiwa bermula, ketika dua korban yang masih di bawah umur, mengeluh sakit kepada orang tuanya, saat buang kecil. Akhirnya orangtua korban membujuk kedua korban untuk berterus terang dan akhirnya terungkap peristiwa asusila tersebut.

“Dilianto diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat pada Selasa (2/8/2022), sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (3/8/2022).

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPIDANA, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga:10 Siswa di Palembang Terinfeksi Covid-19, Dinkes Ingatkan Prokes di Sekolah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak