- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Kamis.
- Kasus korupsi anggaran Dinas Perkimtan Palembang tahun 2024 ini melibatkan empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.
- Penyidikan kasus tersebut mencatat adanya kerugian negara sebesar satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah lebih.
SuaraSumsel.id - Perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang memasuki tahap tuntutan.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/8/2026).
Tuntutan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini sejak awal penyidikan dikaitkan dengan temuan 99 kegiatan yang disebut fiktif dari total 131 kegiatan dalam laporan pekerjaan 2024.
Namun, perlu dicatat, angka 99 tersebut merupakan temuan pada tahap penyidikan, bukan angka yang dapat langsung disebut sebagai “99 pekerjaan telah terbukti bersalah oleh hakim”. Hingga sidang tuntutan digelar, perkara masih menunggu putusan majelis hakim.
Baca Juga:51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?
Dari 131 kegiatan, 99 disebut tidak dikerjakan
Kejari Palembang sebelumnya menyebut telah memeriksa 139 saksi, terdiri dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan dan pihak Dinas Perkimtan.
Penyidik juga memeriksa ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan keterangan saksi serta pemeriksaan fisik bersama ahli konstruksi dan pihak Perkimtan, Kejari menyebut dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya disebut fiktif atau tidak dikerjakan.
Dari perkara tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440.
Baca Juga:Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?
Tetapi apa yang terungkap di persidangan?
Perjalanan perkara di pengadilan menunjukkan persoalannya tidak sesederhana menyebut “99 proyek fiktif”. Dalam persidangan, pemeriksaan ahli konstruksi antara lain menemukan 53 titik pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Temuan tersebut menjadi bagian dari pembuktian mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.
Artinya, angka 99 kegiatan yang disebut fiktif pada tahap penyidikan tidak boleh disamakan begitu saja dengan 53 titik yang diperiksa ahli konstruksi dalam persidangan.
Keduanya berasal dari tahapan dan konteks pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, sampai putusan hakim dibacakan, lebih aman menyebut “99 kegiatan disebut fiktif berdasarkan hasil penyidikan”, bukan menyatakan “99 kegiatan terbukti fiktif di pengadilan.”
Dalam sidang Kamis (27/8/2026), JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.
Empat terdakwa tersebut yakni Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yunita dan Muhammad Faisal Rahman.