- Polda Sumsel memproses 17 tersangka dari 15 perkara karhutla dengan satu kasus telah dilimpahkan ke pengadilan.
- Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat 545 dari 730 hotspot periode Agustus 2026 berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
- Gubernur Sumsel menyatakan pemerintah bersama aparat memperkuat penanganan karhutla melalui tambahan sarana prasarana dari pusat.
SuaraSumsel.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Polda Sumsel menyebut 15 perkara dengan 17 tersangka telah diproses, sementara di sisi lain muncul data mengenai ratusan hotspot yang disebut berada di kawasan konsesi perusahaan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan satu dari 15 perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara perkara lainnya masih berada dalam tahapan penyidikan maupun proses di kejaksaan. “Satu kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sandi seusai Salat Istisqa bersama Forkopimda dan masyarakat Sumsel di Griya Agung, Selasa (25/8/2026).
Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo Jungkung Madyo memastikan proses hukum terus dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Ia menegaskan pembuktian perkara nantinya dilakukan di persidangan dan keputusan akhir berada di tangan hakim.
Di tengah proses hukum tersebut, Perkumpulan Lingkar Hijau merilis analisis hotspot Sumsel periode 1–24 Agustus 2026. Dari 730 hotspot dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen, mereka menyebut 545 titik berada di dalam konsesi perusahaan. Rinciannya, 238 hotspot disebut berada di konsesi PBPH/HTI dan 307 berada di izin perkebunan.
Baca Juga:ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya
Lingkar Hijau juga menyebut 252 hotspot berada di ekosistem gambut. Data tersebut diperoleh dengan mencocokkan data hotspot SIPONGI dengan data konsesi perusahaan.
Salah satu konsesi yang paling menonjol dalam grafik analisis tersebut disebut PT BMH.
Dalam grafik yang dilampirkan Lingkar Hijau, PT BMH tercatat memiliki jumlah hotspot terbanyak. Hotspot juga tercantum pada sejumlah konsesi lain, di antaranya PT SES, PTPN VII, PT MBJ, PT TS, PT LPI dan PT CVA. Namun, data tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti perusahaan melakukan pembakaran.
Hotspot merupakan indikasi titik panas yang masih memerlukan verifikasi dan tinjauan lanjutan ke lapangan. Begitu pula keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian ataupun tindak pidana oleh pemegang izin.
Direktur Lingkar Hijau Hadi Jatmiko juga meminta pemerintah membuka data konsesi yang terbakar kepada publik agar proses penanganan dan penegakan hukum dapat diawasi masyarakat. Hingga kini, rilis terbaru Polda dan Kejati Sumsel belum mengaitkan 17 tersangka tersebut dengan daftar konsesi dalam analisis Lingkar Hijau.
Baca Juga:Water Bombing Rp100 Juta per Jam, Kalau Api di Konsesi Perusahaan Siapa yang Bayar?
Gubernur Sumsel Herman Deru menjanjikan terus memperkuat penanganan karhutla.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan sekadar berapa banyak hotspot yang muncul, tetapi berapa yang sudah diverifikasi, berapa yang berhasil dipadamkan dan berapa yang akhirnya terbukti sebagai pelanggaran hukum.
Itulah yang akan menentukan apakah data ratusan hotspot di kawasan konsesi berhenti sebagai angka pemantauan atau menjadi dasar tindakan lebih lanjut.