SuaraSumsel.id - Sosok nenek Kuya sempat viral beberapa waktu yang lalu. Kini, ia telah kembali ke rumah dan berdamai dengan sang anak. Nenek Kuya sempat tinggal di gubuk belakang rumah anaknya lantaran terjadi cekcok antara mereka.
Kondisi Nenek Kuya akhirnya viral di media sosial.
Kepala Desa Lubuk Nambulan Martidi mengatakan, Pemerintah Desa didampingi dari Dinas Sosial Lahat melalui TKSK Kikim Timur, memfasilitasi mediasi antara Nenek Kuya dan anak kandungnya dengan poin hasil kesepakatan.
“Nenek Kuya bersedia kembali berkumpul bersama anak dan cucunya, anak dan cucunya bersedia menerima Nenek Kuya kembali hidup bersama, Nenek Kuya bersedia tempat tinggalnya dibongkar dan Kedua Belah pihak sepakat tidak mengulangi hal serupa,” ujar Martidi, Rabu (03/08/2022).
Baca Juga:Santri, Ustaz dan Alumni Pesantren di Bumi Silampari Sumsel Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
Empat poin tersebut, dituangkan dalam berita acara yang disaksikan oleh Dinas Sosial termasuk Pemerintah Desa Lubuk Nambulan, saat ini Nenek Kuya sudah tinggal bersama keluarganya yakni di rumah anak kandungnya.
“Sedangkan untuk rumah yang ditempati Nenek Kuya sebelumnya, dibongkar dan disaksikan juga oleh Nenek Kuya,” katanya.
Martidi mengatakan, karena lagi ribut dengan anaknya sehingga tempat tinggalnya di belakang rumah anaknya.
“Nenek Kuya tersebut baru tinggal di sana, bahkan kita sudah konfirmasi dengan PKH bahwa Nenek Kuya dapat bantuan dari PKH dan BST sampai dengan sekarang,” ungkapnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (3/8/2022).
Nenek Kuya sempat viral di media sosial, karena tinggal di gubuk dan tidak tersentuh bantuan. Setelah itu, berdatangan bantuan untuk nenek Kuya.
Baca Juga:Angkatan Bersenjata 13 Negara Indo Pasifik Ikuti Latihan Bersama di Puslatpur Baturaja Sumsel
Pemerintah Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Lahat, telah melakukan mediasi antara Nenek Kuya (79) dengan anak kandungnya. Alhasil telah disepakati dengan terbitnya berita acara dengan Nomer 140/167/LBN/KT/2022.