Kawal Sidang Kekerasan Seksual Oknum Dosen, Mahasiswa Unsri Gelar Demonstrasi dan Tuntut Hal Ini

Beri dukungan dan solidaritas pada korban kekerasan seksual di Universitas Sriwijaya atau Unsri.

Tasmalinda
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:35 WIB
Kawal Sidang Kekerasan Seksual Oknum Dosen, Mahasiswa Unsri Gelar Demonstrasi dan Tuntut Hal Ini
Mahasiswa Unsri gelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang [dok. BEM Unsri]

SuaraSumsel.id - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) melakukan aksi pengawalan saat sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Unsri di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Hansen Febriansyah mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan moral untuk para korban.

"Aksi tadi atas nama mahasiswa Unsri. Kami sebagai mahasiswa cuma bisa memberikan dukungan kepada korban melalui gerakan ini, yang jelas kami mengawal dan mendukung korban," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/3/2022).

Hansen juga mengatakan, dukungan tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada korban agar dapat menjalani sidang dengan maksimal. "Perlu dukungan juga dari mahasiswa supaya mentalnya kuat," lanjutnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 17 Maret 2022: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan, Palembang Diguyur Hujan Pagi Ini

Hansen juga menyampaikan aksi tersebut juga ditujukan untuk pihak pengadilan sebagai bentuk dukungan sehingga dapat bekerja secara profesional.

Dari aksi tersebut mereka menginginkan pelaku pelecehan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal. "Dihukum yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada pelaku pelecahan seksual yang terjadi di Unsri," tegasnya.

Kasus pelecehan Unsri terjadi di dua fakultas yakni di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) terdapat satu korban, dan lima korban dari Faklutas Ekonomi (FE)

"Kalau yang di FE yang melapor cuma 2 korban, tiga sisanya menjadi saksi," sampai Hansen.

Kedua pelaku pelecehan Unsri, dosen Fakultas Ekonomi menjalani sidang saksi korban dan dosen FKIP menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Ketersediaan Minyak Goreng, Bagi Pelaku Penimbunan Terancam 5 Tahun Bui

"Dosen Ekonomi sidang saksi korban, sedangkan yang FKIP sidang tuntutan. Cuma untuk hasilnya kami belum mendapatkan informasi, karena sidangnya tertutup," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini