Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis

Dosen Adhitia Rol Asmi (34), dosen FKIP Universitas Sriwijaya atau Unsri terancam pasal berlapis oleh jaksa.

Tasmalinda
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:20 WIB
Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
Sidang oknum dosen cabul Unsri di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri  terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswinya DR menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. 

Dalam dakwaanya, terdakwa Adhitia didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual Kamis (17/2/2022).

Kuasa hukum dari Adhitia, Darmawan yang ditemui  usai sidang mengatakan, kliennya dituntut tiga pasal berlapis yakni pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual.

Dalam pembacaan dakwaan itu, dosen A telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini

“Pertimbagannya, dari berita acara saat permiksaan di Unsri dan penyidik klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada, “kata Darmawan kepadawa wartawan.

Pada persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban serta staff dari kampus Unsri. “Untuk klien kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,”ujarnya.

Selain itu, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampus Unsri saat ini masih disandang oleh Adhitia. Darmawan menjelaskan, hukuman pencopotan sebagai ASN belum bisa ditentukan karena menunggu vonis dalam sidang.

“Masih aktif (status kepegawaian), kan belum incrah (keputusan hukum tetap),”katanya.

Terdakwa melakukan tindakan pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban mahasiswi. Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.
 
Kasus ini bukan hanya menimpa Adhitia, seorang dosen lagi yakni Reza Ghasarma juga ikut terlibat. Reza  telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.

Baca Juga:Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini