Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun

Dua dosen non-aktif Universitas Sriwijaya (Unsri) AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, menjalani sidang perdana.

Tasmalinda
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:40 WIB
Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Dua dosen non-aktif Universitas Sriwijaya (Unsri) AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, menjalani sidang perdana. Sidang berlangsung secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Kedua tersangka mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sementara itu, dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Siti Fatimah dan dua hakim anggota, tampak kuasa hukum tersangka hadir secara langsung. Sesi pertama sidang yang tertutup untuk khalayak umum itu selesai pukul 11.54 WIB dan sesi kedua selesai pukul 13.30 WIB.

Penasihat Hukum AR, Darmawan, mengatakan jaksa penuntut umum mengenakan tersangka AR dengan Pasal 281, Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 294 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Baca Juga:400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar

AR menerima dakwaan tersebut karena yang bersangkutan sejak awal penyidikan sudah mengakui perbuatan asusila itu."Klien kami menerima dakwaan tersebut. Sejak awal ia sudah mengaku perbuatannya benar ada," Darmawan usai persidangan.

Ppada 6 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.

Pada 10 Desember 2021, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.

Berkas dakwaan kedua dosen tersangka itu dilimpahkan ke PN Palembang, Rabu (16/2), oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil penyidikan tahap satu Ditreskrimum Polda Sumsel, pelecehan seksual yang dilakukan AR menggunakan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian pelecehan tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini

Penyidik Polda Sumsel mencatat sejumlah pelecehan fisik yang dilakukan AR terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada 1 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini