Wabup Johan Anuar Meninggal Dunia, KPK Beri Penjelasan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai informasi wakil bupati atau Wabup OKU, Johan Anuar meninggal dunia.

Tasmalinda
Senin, 10 Januari 2022 | 13:40 WIB
Wabup Johan Anuar Meninggal Dunia, KPK Beri Penjelasan Ini
Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang. Wabup Johan Anuar Meninggal Dunia, KPK Beri Penjelasan Ini [Andika/suara.com]

SuaraSumsel.id - Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir, Senin (10/1/2022), sekitar pukul 07.30 WIB. Johan Anuar yang ditahan atas kasus korupsi pengadaan tanah makam, TPU di Baturaja sempat mengajukan kasasi atas kasus tersebut.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kasus Wabup Johan Anuar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar Wabup Johan Anuar yang wafat. Johan Anuar disebutkan mengalami sakit saat menjalankan penahanan.

"Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," katanya melansir Suara.com, Senin (10/9/2021).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan

"Saat penahanan, Johan Anuar telah menjalani serangkaian pengobatan dan dirawat di rumah sakit, tentu dalam pengawalan KPK," sambungnya.

Pada kasus yang menjerat Wabup dengan vonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor, Johan Anuar tengah menempuh jalur kasasi. 

KPK pun tengah berkordinasi pada pihak keluarga dalam penyerahan jenazah.

Wabup non aktif sekligus mantan Ketua DPD Golkar OKU ini menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang dengan prosesi pemakaman akan berlangsung di Baturaja.

Perjalanan Kasus Johan Anuar

Baca Juga:Menangis hingga Mesti Dibujuk, Ragam Ekspresi Bocah-bocah Sumsel Vaksin COVID-19

Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada 2020 lalu namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak