SuaraSumsel.id - Narapidana kasus korupsi Johan Anuar meninggal dunia, Senin (10/1/2022). Kabar meninggalnya Wakil Bupati (Wabup) OKU non aktif ini dibenarkan oleh pengacaranya, Titis Rachmawati.
Sosok Johan Anuar, telah lama dikenal oleh masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU). Pria kelahiran 7 Agustus 1965 ini terjerat kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah yang dipimpinnya.
Dia bersama Kuryana Azis berhasil menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati OKU selama dua periode berturut-turut. Kasus ini terungkap saat penyidik Polda Sumsel menemukan keganjalan dari pengadaan makam oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) OKU.
Saat itu, Johan Anuar menjadi kolektif pimpinan DPRD, karena merupakan Ketua DPD Partai Golkar OKU. Johan Anuar dilantik menjadi wakil bupati OKU dengan masa jabatan 2020-2025.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
![Wakil Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Johan Anuar [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/28/71449-wakil-bupati-ogan-komering-ulu-terpilih-johan-anuar.jpg)
Perjalanan Kasus Johan Anuar
Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada 2020 lalu namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.
Hingga kemudian, KPK pun menahan Johan Anuar. Penahanan tersebut merupakan penahanan keduanya dialami wabup terpilih, Johan Anuar. Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Johan Anuar sempat ditahan, namun akhirnya dilepaskan karena pemberkasan kasusnya tak kunjung selesai (P21).
Kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah cukup lama, dan sudah menyerat empat orang yang telah menjalankan hukumannya.
Johan Anuar terjerat korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Baca Juga:Menangis hingga Mesti Dibujuk, Ragam Ekspresi Bocah-bocah Sumsel Vaksin COVID-19
Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman. (TPU)
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan ialah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah daerah.
Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU pada saat itu, Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, Johan Anuar mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama orang tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman. Permasalahnnya, pengadaan tanah ini tidak pernah dianggarkan di APBD Kabupaten.
![Cawabup Johan Anuar [sumselupdate]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/15/61993-cawabup-johan-anuar-sumselupdate.jpg)
Perjalanan Politik Johan Anuar
Johan Anuar merupakan wakil bupati petahana yang kembali maju menjadi pasangan kepala daerah bersama dengan bupati petahana Kuryana Azis.
Pasangan petahanan ini pun mampu mengantongi seluruh dukungan partai pengusung dan pendukung pada Pilkada 2020 lalu.
Dengan melawan kotak kosong, petahana OKU ini mengantongi perolehan suara pemilih melebihi 50 persen suara, namun hasil pemilihan tersebut sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski gugatan tersebut juga kandas.
Karena gugatan di MK sudah ditolak, maka proses pelantikan dilakukan. Bupati Kuryana Azis meninggal dunia, sepekan setelah pelantikan dirinya kedua kali menjadi Bupati.
Setelah itu, Gubernur Sumsel langsung melantik PJ Bupati untuk daerah ini.