Saat Ditahan, Wabup Johan Anuar Jalani Operasi Kanker Otak

Wabup OKU non aktif, Johan Anuar meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.

Tasmalinda
Senin, 10 Januari 2022 | 12:10 WIB
Saat Ditahan, Wabup Johan Anuar Jalani Operasi Kanker Otak
Kuasa hukum (tengah) dna keluarga Johan Anuar. Saat Ditahan, Wabup Johan Anuar Jalani Operasi Kanker Otak [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Wakil Bupati Non Aktif Ogan Komeringu (OKU) Johan Anuar (JA) , meninggal dunia Senin (10/1/2022) pukul 07.30 WIB di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah. 

Mantan Ketua DPD Golkar OKU yang  sedang menjalani masa tahanan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang atas perkara korupsi pengadaan lahan pemakaman di Baturaja.

Dia divonis oleh pengadilan tipikor selama 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021.

Kuasa Hukum Johan Awar, Titis Rachmawati mengatakan sejak Agustus 2021, almarhum sudah dirawat di beberapa rumah sakit, seperti di Rumah Sakit PAD Gatot Soebroto Jakarta.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan

Johan Anuar juga menjalani operasi atas kanker otak stadium 4B yang diidapnya.  

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan sudah menjalar ke paru- paru. Kemudian dilakukan lagi perawatan di RSMH Palembang selama beberapa bulan. Selama beberapa bulan JA  dirawat di RSMH menjalani Radioterapi hingga Kemoterapi," ujar Titis saat jumpa pers di RS Islam Siti Khadijah, Senen (10/1/2021). 

Menurut Titis, terkait perawatan - perawatan yang dijalani JA maka status JA dibantarkan oleh Hakim, Pengadilan Tinggi Palembang, sebelum diputuskan perkara tersebut dilanjutkan ke Majelis Hakim Mahkamah Agung. 

"Johan Anwar sudah dirawat sejak Juni 2021, dan pembatarannya sejak Agustus 2021. Sejak diputuskan pengadilan kondisi Johan Anwar terus merosot. Saat diperiksakan secara detail ditemukan penyakit seperti itu," ungkapnya. 

Dikatakan Titis, sesuai kesepakatan keluarga akan dimakamkan di pemakaman keluarga Tanjung Baru, OKU. 

Baca Juga:Menangis hingga Mesti Dibujuk, Ragam Ekspresi Bocah-bocah Sumsel Vaksin COVID-19

" Tuntutan hukum dari KPK harusnya gugur sesuai pasal 77 KUHP karena Johan Anwar Meninggal dalam proses penuntutan bukan putusan inkrah. Putusan KPK itu tidak ada lagi tidak ada lagi mau uang pengganti atau apapun tidak ada lagi dibebankan keluarga, semua tuntutan  itu sesuai pasal hukum 77 KUHP gugur," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak