Hingga kemudian, KPK pun menahan Johan Anuar. Penahanan tersebut merupakan penahanan keduanya dialami wabup terpilih, Johan Anuar. Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Johan Anuar sempat ditahan, namun akhirnya dilepaskan karena pemberkasan kasusnya tak kunjung selesai (P21).
Kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah cukup lama, dan sudah menyerat empat orang yang telah menjalankan hukumannya.
Johan Anuar terjerat korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman. (TPU)
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan ialah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah daerah.
Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU pada saat itu, Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, Johan Anuar mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama orang tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman. Permasalahnnya, pengadaan tanah ini tidak pernah dianggarkan di APBD Kabupaten.
Baca Juga:Menangis hingga Mesti Dibujuk, Ragam Ekspresi Bocah-bocah Sumsel Vaksin COVID-19