Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU pada saat itu, Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, Johan Anuar mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama orang tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman. Permasalahnnya, pengadaan tanah ini tidak pernah dianggarkan di APBD Kabupaten.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan