Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman divonis bersalah dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 29 Desember 2021 | 12:47 WIB
Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang mantan Sekda Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang [Suara.com/Welly TJ]

SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara. Selain Sekda Sumsel, mantan Plt Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan divonis 8 tahun penjara.

Vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A,  Rabu (29/12/2021). 

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar. 

Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut  tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua. 

Baca Juga:Kejar Target Vaksinasi COVID-19 100 Persen, Sumsel Tempuh Upaya Ini

Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor kota Palembang. 

Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)  Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP. 

" Menyatakan kedua terdakwa bersalah memperkayakan korporasi atau orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Mukti Sulaiman 7 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi 8 tahun, dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan kurungan penjara  selama 4 bulan," kata Abdul Aziz. 

Sulaiman Mukti dan Ahmad Nasuhi mengajukan waktu bersama berpikir sebelum menentukan langkah hukum dan ourusan selanjutnya. 

"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menyatakan menerima,  banding atau pikir - pikir atas putusan tersebut waktu dalam 7 hari," ujar Abdul Aziz. 

Baca Juga:Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Daerah di Sumsel yang Bakal Hujan

Vonis yang diberikan kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel. 

News

Terkini

Beribadah puasa Ramadhan namun masih berpacaran dengan lawan jenis, bagaimana hukumnya?

Lifestyle | 21:34 WIB

Berikut 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang harus diketahui dan

Lifestyle | 20:53 WIB

Jadwal buka puasa di kota Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

News | 17:49 WIB

Masjid Agung Solihin Kayuagung telah memberi teladan bagi masjid-masjid lainnya di Sumatera Selatan (Sumsel).

News | 17:32 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:18 WIB

Jadwal buka puasa di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:04 WIB

Jadwal buka puasa kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:42 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:32 WIB

Kantor dinas pemuda dan olahraga atau Dispora Sumatera Selatan (Sumsel) terbakar, Kamis (24/3/2023).

News | 00:45 WIB

Jadwal lengkap, imsak yang akan berlaku pada kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam.

News | 00:30 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Pagar Alam pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:50 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:41 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 16:01 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumse), Kamis 23 Maret 2023.

Lifestyle | 15:47 WIB

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

News | 14:28 WIB
Tampilkan lebih banyak