SuaraSumsel.id - Tersangka dua kasus korupsi Alex Noerdin dilimpahkan ke Palembang, Rabu (22/12/2021). Mantan Gubernur Sumatera Selatan, dua periode ini ditangkap Kejaksaan Agung di Jakarta, pertengahan September lalu.
Anggota DPR RI non aktif ini terjerat dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan korupsi BUMD PDPD Hilir. Setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi BUMD PDPD hilir, sepekan kemudian Alex Noerdin menjadi tersangka. korupsi masjid Sriwijaya.
Bersama dengan Alex Noerdin, Kejaksaan juga menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka pada dua kasus korupsi sama dengan tersangka Alex Noerdin.
Saat dilimpahkan ke Kejari Palembang, Alex Noerdin tampak menggunakan rompi tahanan merah muda (pink). Alex Noerdin pun tampak menggunakan kaos kasual, dan celana hitam.
Baca Juga:Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg
Selain itu, ia menggunakan topi.
Saat hendak turun dari mobil tahanan, tangan Alex Noerdin tertutup jaket. Alex Noerdin tampak menutupi tangan yang tengah di borgol.
Saat tiba di gedung Kejari, tersangka Alex Noerdin pun dijaga ketat oleh petugas.
Ketika mobil tahanan tiba, Alex pun dikawal ketat petugas keluar dari mobil tahanan. Alex tidak mengeluarkan sepakata kata pun. Dia hanya terlihat terburu-buru meninggalkan mobil tahanan menuju gedung kejari Palembang,
Selain tersangka Alex Noerdin, juga terdapat tiga tersangka kasus korupsi PDPDE hilir yang tiba di kantor Kejari Palembang.
Baca Juga:Hotel dan Restoran di Sumsel Diminta Terisi 75 Persen saat Libur Nataru 2022
Keempat tersangka yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Yuniarsyah dan Alex Noerdin. Pelimpahan keempat tersangka korupsi dikawal ketat petugas.
Selain tersangka dan berkas, empat mobil mewah milik tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang juga dilimpahkan.
Empat mobil mewah Alex Noerdin dan Muddai Madang yang menjadi barang bukti ialah Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer warna hitam dengan Nopol B 1881 SFC
Lalu Mitshubishi Pajero Dakar warna putih dengan Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan Nopol B 1750 WUN.
Keempat mobil ini diketahui menjadi barang bukti atas kasus korupsi Alex Noerdin dan Muddai Madang di tubuh BUMD PDPDE Hilir milik Pemprov Sumatera Selatan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, keempat mobil tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Kedua tersangka yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang.