- Sepasang suami istri di Palembang diamankan terkait dugaan penjualan bayi baru lahir seharga Rp52 juta melalui transaksi adopsi ilegal.
- Kasus ini terungkap oleh Polda Sumatera Selatan setelah patroli siber mendeteksi percakapan mencurigakan di media sosial mengenai penawaran bayi.
- Bayi tersebut kini dalam perlindungan polisi dan kasus ini ditangani sebagai tindak pidana perdagangan orang dengan pengembangan jaringan.
SuaraSumsel.id - Warga Palembang digegerkan dengan terungkapnya dugaan penjualan bayi yang baru lahir dengan harga fantastis Rp52 juta. Sepasang suami istri di kawasan Sukarami diamankan aparat setelah diduga hendak melakukan transaksi adopsi ilegal terhadap bayi yang masih berusia hitungan hari.
Kasus ini terbongkar berkat patroli siber intensif yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Selatan. Dari hasil pemantauan media sosial, petugas menemukan percakapan mencurigakan yang mengarah pada penawaran bayi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga berujung pada operasi tangkap tangan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bayi yang belum diberi nama itu kini berada dalam perlindungan kepolisian dan telah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikososial.
Baca Juga:Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini. Akan kami telusuri hingga tuntas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Harga Rp52 juta yang disebut dalam percakapan menjadi sorotan publik. Angka tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan praktik terstruktur yang memanfaatkan celah hukum dan situasi sosial tertentu.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat di balik rencana penjualan bayi tersebut. Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan hingga tuntas.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan orang, termasuk bayi, dapat menyusup melalui ruang digital. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa di media sosial atau lingkungan sekitar.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
Kasus ini tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan yang menggugah. Seorang bayi yang baru membuka mata terhadap dunia nyaris menjadi objek transaksi. Kini, publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.