SuaraSumsel.id - Mantan PJ Wali Kota Palembang yang menjadi tersangka kasus korupsi masjid Sriwijaya Palembang mengungkapkan akan membuka tabir kasus ini dalam persidangan nantinya.
Melalui kuasa hukumnya, ia mengungkapkan jika Ahmad Najib akan mebongkar kronologi kasus masjid Sriwijaya ini bisa terjadi hingga muncul banyak tersangka.
Ia membantah opini yang berkembang di masyarakat, jika kliennya saat tahun 2015 menjabat sebagai assiten bidang kesejahteraan rakyat Setda Pemprov Sumsel mendatangi pencairan dana hibah tersebut.
“Penandatangan tersebut menjadi permasalahan. Kejati menemukan sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan
dana hibah, karena itu tersangka akhmad najib dianggap mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah pembangunan cacat admistrasi, walaupun cacat admintrasi kliennya tetap menandatangani NPHD tersebut,” tegas dia.
Baca Juga:Libur Nataru 2022 di Sumsel, 3.183 Personil Disiagakan di 76 Pos
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pihaknya ingin memberikan klarifikasi terhadap opini yang berkembang tersebut.
Mengenai posisi klein sebagai Sekretaris Pembangunan Masjid Sriwijaya, ia hanya mendapat tugas dari pimpinan untuk mengisi posisi tersebut. Dengan Perda 13 Tahun 2014 tentang pembangunan masjid Sriwijaya pengurus secara ex officio dari unsur pemerintah daerah sumatera Selatan,