- Jaksa menuntut mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo tiga setengah tahun penjara dan Raimar delapan tahun penjara kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
- Raimar Yousnaidi dibebani uang pengganti Rp2,2 miliar, sementara Harnojoyo tidak dibebani karena telah mengembalikan Rp750 juta.
- Kedua terdakwa terbukti korupsi merugikan negara, menyebabkan bangunan cagar budaya tidak berfungsi optimal serta terbengkalai.
SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa menuntut Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Raimar dituntut jauh lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Raimar juga dibebani tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Perbedaan tuntutan ini langsung memantik perhatian publik.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pusat perdagangan bersejarah Palembang justru berakhir dengan polemik panjang.
Akibat perbuatan tersebut, bangunan disebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan terbengkalai. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga hilangnya potensi pendapatan bagi Pemerintah Kota Palembang serta para pedagang yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengembalian uang negara sebesar Rp750 juta oleh Harnojoyo sebelum tuntutan dibacakan. Uang tersebut dititipkan melalui kuasa hukum kepada penyidik dan menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan jaksa.
Karena pengembalian itu, jaksa tidak lagi membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harnojoyo. Hal ini berbeda dengan Raimar yang tetap dituntut membayar uang pengganti Rp2,2 miliar.
Perbedaan ini memicu diskusi di tengah masyarakat. Sebagian menilai pengembalian sebagian kerugian negara patut diperhitungkan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun ada pula yang mempertanyakan apakah pengembalian dana dapat secara signifikan memengaruhi berat-ringannya tuntutan pidana dalam perkara korupsi.
Baca Juga:Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah tindakan mereka yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berdampak pada hilangnya fungsi bangunan cagar budaya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada majelis hakim. Vonis yang akan dijatuhkan nantinya akan menjadi penentu akhir dari perkara yang sejak awal menyita perhatian warga Palembang dan Sumatera Selatan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka 3,5 tahun, 8 tahun, atau miliaran rupiah uang pengganti. Lebih dari itu, ia menjadi ujian bagaimana keadilan ditegakkan terhadap pejabat publik dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek strategis daerah. Putusan hakim nanti akan menjadi jawaban atas perdebatan yang terus bergulir di ruang publik.