SuaraSumsel.id - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan ditolak kalangan legislatif. Mereka menilai laporan tersebut terlalu tebal dan tidak membuat matrik mengenai pencapaian dan pembangunan yang belum tercapai.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, penolakan laporan LKPJ setebal 889 halaman tersebut terjadi pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/4/2021).
Anggota Dewan Dwi Windarti mengatakan LKPJ tahun anggaran 2020 terjadi perdebatan sehingga penolakan. Karena Dewan menilai laporan setebal 889 lembar sangat sulit dievaluasi..
“Kami minta pihak ekskuitf menyampaikan dalam bentuk matriks sehingga dapat melihat dan mengetahui antara sudah ditindaklanjuti apa belum,” katanya.
Baca Juga:Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia
Sebelum keinginan legislatif diakomodir, maka LKPJ ditolak.
Plh Bupati Muaraenim H Nasrun Umar menjelaskan rokomendasi yang disampaikan legislatif untuk ditindaklanjuti oleh ekskutif.
“Namun yang dilaporkan adalah yang kami tindak lanjuti saja. Sementara yang belum ditidaklanjuti secara spesifik disampaikan, oleh karenanya kami menyerahkan kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota rapat paripurna hari ini bisa dilanjutkan apa tidak,” ucapnya.
Setelah terjadi perdebatan dan mendapatkan penolakan dewan, akhirnya pimpinan rapat paripurna menskor sampai batas waktu dan penjadwalan ulang.
“Rapat paripurna kami tunda dulu sambil menunggu hasil perbaikan dari pihak eksekutif,” pungkasnya.
Baca Juga:Akhir April, Serapan Vaksin COVID 19 Sumsel Belum Capai 80 Persen