SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan tahun 2014 yang menjerat mantan bupati dua periode kabupaten Muaraenim, Muzakir Sai Sohar masih berlangsung di pengadilan tipikor Palembang, Rabu (21/4/2021).
Sebelum persidangan, Muzakir Sai Sohar memilih tidak memberikan tanggapan pada awak media yang menyapannya.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Bongbongan Silaban ini, beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung di muka persidangan.
Selain terdakwa Muzakir, dalam perkara ini juga dihadirkan terdakwa Anjapri selaku mantan Dirut PT Mitra Ogan dan Yan Satyananda, terdakwa yang juga mantan Kabag Akutansi Mitra Ogan.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, ketiganya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Jadwal Berbuka Puasa Kota Palembang 21 April 2021
Diketahui mantan bupati Muzakir, diduga memanfaatkan kewenangannya dalam alihfungsi kawasan hutan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muaraenim tahun 2014 silam.
Hingga saat berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut. Ketiganya terlihat secara bergantian memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan diterangkan bahwa, ia dijerat dengan dua pasal alternatif terdiri dari pasal 11 atau pasal 12 tentang tindak pidana korupsi.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Muzakir didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat).