SuaraSumsel.id - Seorang guru, AL (33), terdakwa kasus pemerkosa anak di kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan divonis bebas oleh pengadilan.
Majelis hakim menilai kasus tersebut kurang cukup bukti. Keputusan vonis tersebut ditolak jaksa penuntut umum dengan melakukan kasasi.
Petikan vonis dengan nomor 602/Pid.Sus/2020/PN Mre, membebaskan terdakwa pada 9 Maret 2021.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” bunyi petikan putusan yang dikutip media ini, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Kualitas Panti Asuhan di Sumsel Perlu Perhatian
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Muaraenim Alex Akbar didampingi JPU Sriyani, mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut pada 10 Maret 2021.
Sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kuasa hukum terdakwa, Abdi Persada Daim didampingi Tasminia, mengatakan putusan hakim membuktikan jika tidak ditemukannya bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwa ada alibi dalam kasus ini,” katanya.
Seperti saat kejadian yang disangkakan, terdakwa berada di tempat lain bersama sejumlah saksi. Lalu alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil laboratorium yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
Baca Juga:Nilai Ekspor Pertanian Sumsel Naik Tajam di Februari 2021