SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Suamtera Selatan, Askari divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Mejelis hakim mevonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun pejara bagi kades yang tilap dana bantuan untuk main perempuan ini.
Vonis dibacakan Senin (26/4/2021) pagi dengan terdakwa Kades mengambil keputusan untuk pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut
Dilansir dari Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, selain divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara, Askari juga diminta menggantikan uang sebesar Rp 184 juta dana bantuan yang sudah ditilapnya.
Baca Juga:Jadwal Berbuka Puasa Kota Palembang, Senin 26 April 2021
"Apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah inkra, maka akan diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan, "kata Ketua Mejlis Hakim sahlan Effendi di persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
Dikatakan majelis hakim, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program Pemerintah karena bertugas sebagai aparatur desa, menggunakan uang bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan akibat terdampak COVID 19 untuk main perempuan, main judi dan menggunakan uang tersebut membayar panjar mobil wanita simpanannya.n.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Palembang Hari ke-14 Ramadhan 1442 Hijiriah