SuaraSumsel.id - Peredaran narkoba di kota Palembang berhasil dibongkar. Setidaknya polisi berhasil mengamankan empat pelaku dengan barang bukti ekstasi 800 butir ganja 3200 gram Sabu 3.096 gram.
Di hadapan penyidik, tersangka Pan Riadi Agam mengaku sudah dua kali memasukkan narkoba jenis abu ke Palembang. Pertama, pada sekitar dua bulan yang lalu namun gagal, lalu karena orang yang menyuruh membawa sabu menyatakan batal karena tidak jadi memasukkan barang.
Kali ini yang kedua kali. Ia mengaku tergiur upah Rp 20 juta guna mengantarkan sabu hingga ke Desa Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).
"Tapi tidak berhasil, karena ditangkap di depan Dekranasda," ujar ia yang mengaku uang yang dijanjikan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga:Warga Sumsel Terkonfirmasi Varian Covid 19 B117, Kemenkes Lacak Kontak
Dengan membawa sabu ke OKI, ia menyewa mobil travel termasuk supir dengan harga Rp 2 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda mengapresiasikan kinerja luar biasa Satreskresnarkoba.
"Pelaku berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti berkat informasi dari masyarakat, berharap dengan tangkapan ini bisa menekan peredaran narkoba khususnya di kota Palembang dan akan terus dikembangkan ke tangkapan yang lebih besar lagi. Kami minta doa dan dukungan semuanya," kata Irvan kepada wartawan.
Para pelaku akan dijeratkan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.
"Untuk asal narkoba apakah dari jaringan antar propinsi masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Baca Juga:4 Kasus Corona B117 Inggris Terdeteksi di Sumsel, Kaltim, Kalsel, dan Sumut
Informasi dihimpun, dua pelaku diamankan dengan barang bukti Sabu sekitar 3 kg lebih saat keduanya berada di depan Dekranasda Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (3/3/2021) yakni Pan Riadi Agam (46) warga Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Bekasi Jawa Barat dan Rosisko (36) warga Dusun I Kuala Sungai Pasir Cengal, OKI.
- 1
- 2