SuaraSumsel.id - Aset-aset tanah milik tujuh tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di sejumlah kota dan kabupaten diblokir Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkapkan upaya memblokir aset tanah milik para tersangka ialah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tidak pidana korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya dilansir dari ANTARA, Sabtu (6/3/2021) mengungkapkan total aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan sebanyak 2.323 bidang/pensil.
Aset-aset tersebut disita dari tujuh tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi, yakni milik Adam Rachmat Damiri (ARD), Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP) dan Benny Tjokrosaputro (BTS)
Baca Juga:Tahun Ini, Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro di Palembang Dilanjutkan
"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.
Jumlah aset tanah terbanyak yang diblokir oleh penyidik Jampidsus Kejagung ialah milik tersangka Adam Rachmat Damiri yang diblokir yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang /persil.
Selain itu, di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil dan di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.
Milik tersangka Benny Tjockrosaputro sebanyak 2.223 bidang atau pensil yang tersebar di 3 kabupaten.
Berikutnya aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota.
Baca Juga:Ditangkap BNN, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Adapun rincian aset-aset tanah pensil/bidang yang diblokir oleh Kejagung milik tersangka Benny Tjockrosaputro yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil.