Lalu di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil dan di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil serta berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak satu bidang/persil.
Berikutnya aset tersangka Lukman Purnomosidi di delapan kabupaten/kota diblokir, yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil.
Aset di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil, di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil.
Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil.
Baca Juga:Tahun Ini, Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro di Palembang Dilanjutkan
Selanjutnya di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/ persil.
Aset milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota, yakni di Kota Semarang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/ persil dan di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil.
Selain itu, di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil.
Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil dan di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.
Aset tersangka Iham W Siregar yang diblokir berada di tiga kabupaten/kota berjumlah 12 bidang/pensil, yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/ persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil.
Baca Juga:Ditangkap BNN, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Berikutnya di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil dan di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil.