SuaraSumsel.id - Malang dialami Riska (19). Istri di Palembang, Sumatera Selatan yang dianiaya suaminya, AY karena lupa pakai jilbab saat kakaknya bertamu.
Sang ibu muda ini akhirnya melaporkan sang suami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (2/3/2021) lalu.
Parahnya aksi yang dialami Riska sering dilakukannya dengan menggunakan tangan kosong, padahal baru saja menikah terhitung satu bulan bersama pelaku.
Laporan korban sendiri sudah diterima sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44.
Baca Juga:Marzuki Alie Mengundurkan Diri, Moeldoko Terpilih Ketua Partai Demokrat
Ditemui usai melapor, korban bercerita sudah sering menerima perbuatan tidak mengenakkan dari pelaku berupa pemukulan.
Terakhir ketika kakak pelaku yang datang bertamu ke rumah korban di Jalan Darma Bakti Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu korban lupa memakai jilbab nya, dan di saat kakak pelaku sudah pulang lalu pelaku menegur korban mengapa tidak memakai jilbab.
"Saya disuruh masuk ke dalam kamar, disusul dia masuk ke kamar dan langsung marah - marah kemudian memukul serta menendang saya," kata korban di SPKT Polrestabes Palembang.
Pemukulan diarahkan ke arah tubuh korban seperti kepala, kaki dan bokong korban dan juga korban ditendang, karena tidak tahan lagi memutuskan melaporkan kejadian yang alaminya.
Baca Juga:Setahun Pandemi Covid 19, Kisah Para Penyitas Berjuang Melawan Stigma
"Saya sudah tidak tahan lagi pak, makanya saya laporkan saja. Terserah nanti apa jadinya, seluruh badan saya sakit luka memar di tangan kaki bahu bahkan diancam akan di siram dengan air keras (cuka para)," jelas Riska sedih.
Perbuatan pelaku sampai suka ringan tangan, Riska menjawab pelaku suka cemburu terhadap dirinya. Laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang unit III dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto dan laporan selanjutnya akan diteruskan untuk di proses di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kontributor : Andika