- Masyarakat Suku Musi di Tempirai, Sumatera Selatan, merawat hutan campuran bernama jongot untuk menjaga sumber pangan dan keseimbangan alam.
- Peneliti lingkungan Nopri Ismi menemukan bahwa tradisi jongot berfungsi melindungi lahan gambut tetap basah guna mencegah bencana kebakaran hutan.
- Praktik kearifan lokal jongot ini terikat kuat pada ingatan kolektif keluarga serta hukum adat tanpa menggunakan batas wilayah formal.
Bagi Nopri, keberadaan jongot memperlihatkan bagaimana masyarakat lokal telah mengembangkan cara mengelola lahan yang tidak sepenuhnya bertumpu pada orientasi produksi ekonomi.
Menjaga Gambut Tetap Basah, Mengurangi Risiko Karhutla
Salah satu hal yang menarik dari tata kelola jongot adalah keterkaitannya dengan cara masyarakat Tempirai memperlakukan kawasan rawa gambut.
Dalam penuturan Nopri, masyarakat leluhur Suku Musi membiarkan kawasan rawa gambut dalam tetap menjadi hutan rimba. Kawasan tersebut dipandang sebagai ruang hidup satwa liar yang tidak semestinya dibuka sembarangan. Sementara itu, aktivitas pengelolaan lebih banyak dilakukan pada kawasan talang yang menjadi tempat tumbuhnya jongot.
Baca Juga:Jongot, Benteng Ekologis Masyarakat Musi di Sumatera Selatan Menghadapi Karhutla
Pola tersebut berbeda dengan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran yang masih menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan lahan di sejumlah wilayah.
Nopri menilai, kebiasaan menjaga kawasan gambut tetap basah dan tidak melakukan pembakaran destruktif merupakan bagian dari pengetahuan lokal yang berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem.
“Leluhur Suku Musi di Tempirai memperlakukan hutan rimba di lahan gambut sebagai benteng pelindung yang sakral dan tidak boleh diusik karena itu adalah rumah bagi satwa liar. Dengan membiarkan rawa gambut tetap basah secara alami dan hanya memanfaatkan talang tanpa membakar, masyarakat secara tidak langsung telah menciptakan sistem alami untuk meredam bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap mengepung Sumsel di bulan-bulan kering,” ungkap Nopri.
Praktik tersebut memperlihatkan bahwa upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan tidak selalu harus dimulai dari teknologi modern. Pengetahuan masyarakat tentang karakter lahan, batas kawasan yang boleh dikelola, serta pentingnya menjaga kelembapan gambut juga memiliki peran dalam perlindungan lingkungan.
Meski demikian, potensi jongot sebagai model pencegahan karhutla tetap perlu dikaji lebih lanjut melalui penelitian hidrologi dan ekologi. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana pengaruh keberadaan jongot terhadap kelembapan tanah dan risiko kebakaran di kawasan sekitarnya.
Baca Juga:Festival Lahan Basah Tempirai Hidupkan Lagi Joadah, Kuliner Beras Hitam Masyarakat Musi
Hutan Warisan yang Dijaga Ingatan dan Hukum Adat
Jongot juga menyimpan dimensi sosial dan budaya yang tidak kalah penting. Keberadaannya terikat dengan sistem kepemilikan komunal keluarga besar dan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Nopri, masyarakat Tempirai memiliki pengetahuan mengenai batas-batas kepemilikan setiap jongot yang dijaga melalui tradisi lisan. Informasi mengenai wilayah tersebut tidak selalu dituangkan dalam dokumen tertulis atau penanda fisik seperti patok semen.
Ingatan kolektif menjadi salah satu cara masyarakat mengenali batas wilayah dan menghormati hak keluarga lain. Kepatuhan terhadap aturan tersebut juga diperkuat oleh kepercayaan mengenai konsekuensi adat atau kualat bagi mereka yang berani memperjualbelikan hutan warisan leluhur.
“Batas-batas wilayah kepemilikan antar-jongot di sana tidak pernah dipatok menggunakan semen atau dicatat dalam lembaran hukum negara. Semuanya hidup dalam ingatan kolektif yang dituturkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hebatnya, batas imaterial yang dijaga melalui sastra tutur dan petuah lisan ini justru jauh lebih dihormati karena mengikat moral masyarakat lewat rasa takzim kepada leluhur,” tambah Nopri.
Sistem tersebut menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan tidak hanya bergantung pada aturan formal. Nilai budaya, ikatan keluarga, dan penghormatan terhadap leluhur turut membentuk cara masyarakat menjaga kawasan yang diwariskan kepada mereka.