Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!

Program yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang ini memberikan berbagai keringanan.

Tasmalinda
Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:28 WIB
Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!
Ilustrasi pemutihan pajak di Sumsel. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumsel.id - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumsel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Program ini diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dengan semangat “Merdeka Pajak” untuk meringankan beban masyarakat.

Program yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang ini memberikan berbagai keringanan.

Pemilik kendaraan cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 1 tahun saja, tanpa perlu menanggung beban tunggakan maupun sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi

Selain itu, ada pula pembebasan lain, yaitu:

  1. Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II)
  2. Bebas biaya pajak progresif
  3. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya

Manfaat Besar untuk Masyarakat

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Sumsel yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya keringanan tersebut, pemilik kendaraan bisa kembali mendapatkan status pajak yang bersih tanpa harus terbebani denda dan biaya tambahan.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Momentum kemerdekaan menjadi semangat untuk menghadirkan kemerdekaan pula di bidang pajak kendaraan,” ujar Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam keterangan resmi.

Baca Juga:Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025

Wakil Gubernur H. Cik Ujang menambahkan bahwa program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.

“Semakin banyak yang memanfaatkan program ini, semakin baik pula dampaknya untuk pembangunan Sumsel,” ujarnya.

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi Samsat terdekat di kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Pemprov memastikan pelayanan pemutihan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel dengan dukungan Bank Sumsel Babel serta Dinas Pendapatan Daerah.

Program pemutihan pajak ini hanya berlaku dari 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh keringanan otomatis dicabut dan pembayaran pajak kendaraan akan kembali normal.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga akhir masa program, agar dapat menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi menjelang penutupan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?