Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga OKU Dijanjikan Diskon Menginap di Hotel Bintang 4

Ingin mendapatkan diskon menarik tersebut? ini syaratnya.

Husna Rahmayunita
Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:11 WIB
Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga OKU Dijanjikan Diskon Menginap di Hotel Bintang 4
Ilustrasi, sejumlah warga membayar pajak kendaraan.

SuaraSumsel.id - Kabar baik datang bagi warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebab, ada imbalan menarik yakni berupa diskon atau potongan harga untuk menginap di hotel yang berlokasi di Kota Baturaja.

Diskon ini diberikan kepada pada masyarakat yang tidak pernah terlambat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tidak pernah ada tunggakan. Hal itu diungkap oleh Kepala Samsat OKU 1 Humaniora Basili Basmark.

Ia menerangkan program ini merupakan inovasi Samsat OKU dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar pajak guna membangun daerah.

Pihaknya menggandeng management The Zuri Hotel Baturaja, Kabupaten OKU untuk memberikan diskon menginap di hotel berbintang empat tersebut.

Baca Juga:PLTU Keban Agung di OKU Dilaporkan Gaji Pekerja Tak Layak

"Saat ini masih dalam tahap proses persiapan kerjasama dengan The Zuri Hotel. Insyaallah tahun ini sudah terealisasi. Untuk besaran diskon yang diberikan nantinya ditentukan oleh pihak hotel itu sendiri," ujarnya dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, program tersebut merupakan inovasi Samsat OKU untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu guna membangun daerah.

Sebelumnya, Samsat OKU pun telah menjalin kerja sama dengan salah satu gerai seluler Obet Cel untuk melayani wajib pajak dalam melakukan pembelian accessories serta service HP dengan diskon 15 persen dari harga normal.

Untuk mendapatkan diskon tersebut, lanjut dia, wajib pajak cukup menunjukan STNK dan notice pajak ke toko/gerai yang telah ditunjuk tersebut.

Ia berharap melalui program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak sehingga target serapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp30.608.000.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp29.326.600.000 tahun ini mampu terwujud.

Baca Juga:Kasus Ditutup, Kapolres Oku Pastikan Kabar Warga yang Bunuh Diri Gegara DC Pinjol Cuma Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini