- Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak PKPU Sriwijaya FC yang diajukan Hotel Majestic pada Senin, 22 Desember 2025.
- Penolakan permohonan tersebut memastikan Sriwijaya FC terhindar dari ancaman kepailitan dan dapat melanjutkan operasional.
- Keputusan hukum ini diharapkan menjadi momentum positif bagi klub untuk melakukan pembenahan dan menarik minat investor.
SuaraSumsel.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. Sriwijaya FC (SFC) dipastikan selamat dari ancaman pailit setelah majelis hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Hotel Majestic Palembang. Putusan ini menjadi napas baru bagi Laskar Wong Kito untuk kembali menata langkah dan fokus bangkit.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025), dengan register perkara Nomor 371/Pdt.Sub-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan PKPU dari pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.330.000 kepada pihak pemohon.
Kuasa hukum Sriwijaya FC, Berman Limbong, SH, MH, memastikan hasil tersebut usai sidang.
“Permohonan PKPU Majestic ditolak,” ujarnya singkat, dengan nada optimistis.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dampingi ASN Siapkan Masa Purna Tugas yang Sejahtera
Putusan ini menegaskan status hukum Sriwijaya FC tetap berjalan dan klub tidak dinyatakan pailit. Artinya, aktivitas operasional, pengelolaan tim, serta agenda kompetisi masih sah dan dapat dilanjutkan tanpa bayang-bayang PKPU.
Bagi manajemen, pemain, dan suporter, keputusan ini terasa seperti beban yang terangkat. Namun, putusan pengadilan juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah belum selesai. Berman menyebut momen ini sebagai titik balik untuk pembenahan bertahap.
“Alhamdulillah. Harapannya ini menjadi momentum positif agar Sriwijaya FC bisa kembali berjaya, menarik minat investor,” katanya.
Di tengah kabar baik dari ruang sidang, fokus tim kembali ke lapangan. Sriwijaya FC dijadwalkan menjamu PSMS Medan di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring pada 27 Desember. Laga ini menjadi ujian awal yakni apakah stabilitas hukum bisa beriringan dengan peningkatan performa.
Ditolaknya PKPU menghentikan langkah Sriwijaya FC menuju jurang pailit dan membuka kembali jalan pemulihan mulai dari penataan manajemen, pemulihan kepercayaan, hingga strategi finansial yang lebih sehat.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Dan setelah selamat dari badai hukum, Laskar Wong Kito kini punya satu misi utama yakni bangkit.