Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak

Jaksa menyatakan dana PMI lebih dari Rp4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan operasional lembaga.

Tasmalinda
Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:09 WIB
Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Baca 10 detik
  • Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana PMI Palembang digelar dengan Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto sebagai terdakwa.

  • Jaksa menyatakan dana PMI lebih dari Rp4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan operasional lembaga.

  • Terdakwa menolak dakwaan dan menyebut dana berasal dari anggaran internal PMI, bukan APBD

SuaraSumsel.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 2020–2023 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Palembang, Selasa. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, menjadi terdakwa dalam kasus yang mencuat ke publik karena jumlah kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap pengeluaran dana PMI yang sama sekali tidak berkaitan dengan operasional lembaga. Alih-alih digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Beberapa pengeluaran yang diuraikan jaksa meliputi:

  • Belanja kebutuhan rumah tangga dan parcel senilai Rp664,1 juta.
  • Pembelian ayam, biaya sekolah anak, dan krim wajah.
  • Laporan pertanggungjawaban fiktif berupa belanja beras dan sembako di Toko Acai Madang, padahal barang tidak pernah dibeli.
  • Pembelian papan bunga senilai Rp269,6 juta, di mana hanya Rp29,5 juta yang benar-benar digunakan untuk kepentingan PMI. Sisanya, Rp239,8 juta, dialihkan untuk papan bunga atas nama pribadi Fitrianti dan Dedi sebagai pejabat publik.
  • Pembelian satu unit mobil Toyota Hi-Ace atas nama UTD PMI Palembang namun digunakan untuk kepentingan pribadi Dedi Siprianto.

Menurut jaksa, penggunaan dana PMI secara tidak sah ini mencerminkan upaya terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Baca Juga:Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang

Meskipun dakwaan telah dibacakan, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menolak tuduhan tersebut. Grees Selly SH MH, kuasa hukum Dedi, menilai bahwa dana yang digunakan berasal dari anggaran internal PMI, bukan APBD, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. “Hal ini nanti akan menjadi salah satu poin eksepsi yang bakal kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Grees usai persidangan.

Sidang kasus ini akan terus bergulir, dengan fokus pada bukti-bukti pengeluaran dana, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan pembelaan terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti bagaimana dana sosial yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat dapat disalahgunakan, sekaligus menjadi pelajaran tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan lembaga kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak