SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi mulai Rabu (11/6), melalui sistem daring di situs resmi milik pemerintah, lelang.go.id.
Total sebanyak 81 lot barang dilelang, terdiri dari aset tidak bergerak seperti rumah hingga barang pribadi seperti ponsel dan pakaian.
Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, proses lelang ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam optimalisasi pemulihan aset negara.

“Kami mengundang masyarakat untuk mengikuti lelang ini secara terbuka, karena hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya dikutip dari keterangan pers di Jakarta.
Baca Juga:Catat Tanggalnya! Lelang Tas Mewah Eks Koruptor 11 Juni, Ada Chanel hingga Louis Vuitton
Barang yang Dilelang, Dari Rumah Hingga Baju
Di antara daftar barang yang mencuri perhatian adalah rumah seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan sebesar Rp700 juta.
Selain properti, KPK juga melelang sejumlah barang bergerak seperti HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta serta kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit hanya Rp5.700.
Variasi barang sitaan ini menunjukkan luasnya spektrum hasil sitaan KPK dari kasus-kasus korupsi, mulai dari barang mewah hingga benda bernilai simbolik.
Meski harga limitnya beragam, seluruh proses lelang tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur negara.
Digelar Serentak di 12 Kota
Baca Juga:KPK Lelang Tas Mewah Loup Noir, Siapa Cepat Dia Dapat!
Berdasarkan Katalog Lelang KPK yang dirilis pada hari yang sama, pelaksanaan lelang dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni:
KPKNL Jakarta III
KPKNL Bandung
KPKNL Bogor
KPKNL Yogyakarta
KPKNL Palembang