SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang milik para koruptor.
Ada 81 barang senilai Rp 122 miliar yang akan dilelang pada tanggal 11 Juni 2025.
Barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi.
Proses lelang akan dilakukan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.
Rinciannya Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Hal ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, melansir Antara, Rabu 28 Mei 2025.
"Barang yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi," katanya.
Barang yang akan dilelang antara lain sebidang tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp 1,5 miliar.
Satu unit iPhone 13 Pro Max seharga Rp 8,8 juta, hingga sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville senilai Rp 207 juta.
Proses lelang dimulai dari pengumuman lelang. Selanjutnya, dilakukan proses aanwijzing pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Tahap lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di https://lelang.go.id.
Penawaran terakhir akan ditutup pada hari pelaksanaan lelang, 11 Juni 2025.
Setelah pemenang ditetapkan, mereka wajib melunasi pembayaran dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja.
"Hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," ujarnya.
Setelah pembayaran lunas, KPK akan menyerahkan barang kepada masing-masing pemenang.
Total 81 lot yang akan dilelang terdiri atas 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak, dengan nilai limit keseluruhan mencapai sedikitnya Rp 122,2 miliar.