Lelang Barang Sitaan KPK Resmi Dibuka! HP iPhone 13 Pro Max cuma Rp8 Juta

KPK lelang 81 aset sitaan korupsi (rumah, HP, baju) via lelang.go.id di 12 kota.

Bella
Rabu, 11 Juni 2025 | 11:47 WIB
Lelang Barang Sitaan KPK Resmi Dibuka! HP iPhone 13 Pro Max cuma Rp8 Juta
Ilustrasi HP iPhone 13 Pro Max 256GB (chateGPT)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi mulai Rabu (11/6), melalui sistem daring di situs resmi milik pemerintah, lelang.go.id.

Total sebanyak 81 lot barang dilelang, terdiri dari aset tidak bergerak seperti rumah hingga barang pribadi seperti ponsel dan pakaian.

Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, proses lelang ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam optimalisasi pemulihan aset negara.

Barang lelang KPK (Ist)
Barang lelang KPK (Ist)

“Kami mengundang masyarakat untuk mengikuti lelang ini secara terbuka, karena hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya dikutip dari keterangan pers di Jakarta.

Baca Juga:Catat Tanggalnya! Lelang Tas Mewah Eks Koruptor 11 Juni, Ada Chanel hingga Louis Vuitton

Barang yang Dilelang, Dari Rumah Hingga Baju

Di antara daftar barang yang mencuri perhatian adalah rumah seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan sebesar Rp700 juta.

Selain properti, KPK juga melelang sejumlah barang bergerak seperti HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta serta kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit hanya Rp5.700.

Variasi barang sitaan ini menunjukkan luasnya spektrum hasil sitaan KPK dari kasus-kasus korupsi, mulai dari barang mewah hingga benda bernilai simbolik.

Meski harga limitnya beragam, seluruh proses lelang tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur negara.

Digelar Serentak di 12 Kota

Baca Juga:KPK Lelang Tas Mewah Loup Noir, Siapa Cepat Dia Dapat!

Berdasarkan Katalog Lelang KPK yang dirilis pada hari yang sama, pelaksanaan lelang dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni:

KPKNL Jakarta III

KPKNL Bandung

KPKNL Bogor

KPKNL Yogyakarta

KPKNL Palembang

KPKNL Pekanbaru

KPKNL Dumai

KPKNL Tangerang I

KPKNL Surabaya

KPKNL Purwokerto

KPKNL Bekasi

KPKNL Banda Aceh

Selain itu, pada Kamis (12/6), KPK akan melelang satu lot tambahan di KPKNL Pekalongan pukul 10.00 WIB.

Cara Ikut Lelang Simpel dan Transparan

Bagi masyarakat yang berminat, KPK menegaskan bahwa proses lelang dapat diikuti siapa saja yang memenuhi syarat. Langkah-langkahnya cukup mudah:

  • Registrasi akun di situs lelang.go.id.
  • Telusuri barang yang ingin diikuti lelangnya.
  • Setor uang jaminan sesuai dengan nilai yang ditetapkan.
  • Ikuti lelang daring pada jadwal yang telah ditentukan.
  • Bila menang, lakukan pelunasan dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Biaya lelang juga telah ditentukan secara resmi. Untuk barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah, pembeli dikenakan biaya lelang sebesar dua persen dari nilai pembelian.

Sedangkan untuk barang bergerak seperti elektronik, kendaraan, atau pakaian, biaya lelang ditetapkan sebesar tiga persen.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pelelangan barang sitaan KPK ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Barang-barang tersebut merupakan hasil dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Herlambang P. Wiratraman, proses lelang ini mencerminkan bagian dari sistem keadilan restoratif.

"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara secara nyata," ujarnya.

Masyarakat Diimbau Tak Ragu Ikut

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengikuti proses lelang karena sistemnya diawasi secara ketat dan menggunakan platform resmi pemerintah.

“Tidak ada proses di bawah tangan atau manipulasi. Semuanya bisa dipantau secara online,” tegas Mungki.

KPK berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam lelang ini, aset-aset hasil korupsi bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik serta memperkuat kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Informasi lengkap serta daftar barang yang dilelang dapat diakses melalui situs resmi KPK atau langsung di portal lelang.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini