Mereka juga menyerukan agar lembaga-lembaga pendidikan lainnya belajar dari kasus ini—bahwa keadilan pekerja bukan sekadar urusan administratif, tetapi soal martabat dan kehidupan.

Pengakuan mantan pekerja
Salah satu 12 eks karyawan tersebut adalah Hendrawan Mohammad Ilyas (40) yang saat itu menjabat sebagai ‘Mudi’ mengungkapkan PHK tersebut berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2022 silam.
“Kami telah melaporkan Ketua Yayasan Izzatuna Palembang atas dugaan melanggar Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang nomor 2 tahun 2022 tentang ciptakerja. Karena belum juga membayarkan pesangon klien kami dan rekannya selaku eks-karyawan Yayasan Izzatuna Palembang,” ungkap Rudi F Siregar selaku kuasa hukum mantan karyawan Yayasan sekolah islam.
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Rudi menyebut sebelum akhirnya menempuh upaya hukum pidana, pihaknya menjalani serangkaian tahapan gugatan perdata di PHI sejak tahun 2022 silam.