SuaraSumsel.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka.
Salah satu jalur paling banyak diminati adalah jalur zonasi, yang menjadi prioritas utama dalam sistem seleksi PPDB sesuai kebijakan pemerintah.
Namun, di balik kemudahan sistem online, masih banyak orang tua dan calon siswa yang belum memahami secara utuh mekanisme pendaftaran.
Tak sedikit yang harus gagal hanya karena kesalahan administratif atau kurang teliti mengikuti petunjuk teknis.
Baca Juga:3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
Berikut ketentuan jalur zonasi PPDB kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel),
Syarat Ketat Jalur Zonasi: Fokus pada Domisili
Jalur zonasi bertujuan memastikan pemerataan akses pendidikan dengan memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.
Syarat utamanya adalah alamat tempat tinggal yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling tidak enam bulan sebelum PPDB dimulai.
Jika tidak memiliki KK yang memenuhi syarat, calon peserta didik bisa menggunakan surat keterangan domisili dari lurah yang membuktikan bahwa mereka telah tinggal di lokasi tersebut minimal selama enam bulan.
Baca Juga:Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
Pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Palembang melalui link https://palembang.siap-ppdb.com