Namun, penolakan korban justru disambut dengan ancaman mengerikan dari pelaku.
Tersangka A mengancam korban dengan kalimat, "Kagek kalo kau dak galak ayah kau mati disantet dan makan-makan kau didatangi genderuwo" (Nanti kalau kamu tidak mau, ayahmu mati disantet dan saat makan-makan kamu didatangi genderuwo).
Ancaman santet tersebut berhasil membuat korban ketakutan bukan kepalang.
Apalagi, pelaku sebelumnya pernah menunjukkan kepada korban sebuah jimat berbentuk kain kecil berwarna putih, yang semakin meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki kemampuan untuk menyantet ayahnya.
Baca Juga:PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
Dalam kondisi ketakutan yang mendalam, korban kemudian diajak masuk ke ruang tamu di depan televisi oleh pelaku.
Di sanalah, pelaku dengan keji memaksa korban untuk membuka celana dan baju, hingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang merenggut masa depan bocah malang tersebut.
"Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 5 ribu," terang Kasatreskrim, menambahkan betapa rendahnya nilai yang diberikan pelaku setelah melakukan tindakan bejatnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan bahaya kejahatan seksual.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga:Menyelami Kekayaan Budaya Sumatera Selatan: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu