Ketagihan Judi Slot dan Sabu, Begundal Nekat Bunuh Bos Kopi Selangit Sumsel

Pelaku langsung menusuk perut korban, langsung kabur dan sempat dikejar korban dan keluarganya,

Tasmalinda
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:34 WIB
Ketagihan Judi Slot dan Sabu, Begundal Nekat Bunuh Bos Kopi Selangit Sumsel
Ilustrasi pembunuhan. Motif dibalik pembunuhan Bos Kopi Selangit, Pelaku Kecanduan Judi Slot dan Sabu. (unsplash)

SuaraSumsel.id - Pencurian sekaligus pemberatan yang mengakibatkan bos kopi Selangit, Fatkhurrozi (36) terungkap. Diketahui pelaku memang sudah mengicar harta miliki korban berupa sepeda motor.

Saat diperiksa polisi, diketahui pelaku yang baru berusia remaja, Daru Salam telah kecanduan judi slot dan sabu yang membuatnya nekat melakukan aksi pencurian.

Polisi tak tunggu waktu lama buat menangkapnya. Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi mengungkapkan jika pelaku memang sudah lama mengincar harta korban berupa sepeda motor yang sudah diketahui calon pembeli dari desa tetangganya. "Pelaku ini sama rekannya yang masih DPO," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Rabu (16/5/2024).

Peristiwa ini bermula saat pelaku dan rekannya merencanakan pencurian. Saat pelaku masuk ke rumah, korban memergokinya mengobrak abrik rumah sehingga pelaku panik.

Baca Juga:Mawardi Dan Anita Noeringhati Temui Airlangga, Harnojoyo Batal Maju Pilgub?

"Pelaku langsung menusuk perut korban, langsung kabur dan sempat dikejar korban dan keluarganya," ujarnya menjelaskan.

Naasnya korban yang luka mengalami pendarahan sehingga tidak terselamatkan.

“Korban masih sempat bilang ke ibunya, jika terluka (keno tujah),” ucap Andi menjelaskan.

Polisi pun melakukan pengejaran berdasarkan identitas yang disampaikan pihak keluarga.

Tersangka berdasarkan keterangan polisi juga memiliki kasus serupa yakni pencurian ponse. Dari tersangka, polisi mengamankan sebuah pisau dengan uang yang sempat diambil di rumah korban.

Baca Juga:Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Sumsel Digagalkan, Ratusan Ribu Ekor Diamankan

"Uang tersebut kemudian dibelikan rokok," ujar Andi.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Di hadapan awak media, pelaku mengakui sudah mengicar motor korban karena akan menjualnya untuk main judi dan narkoba sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini