Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Sumsel Digagalkan, Ratusan Ribu Ekor Diamankan

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menjelaskan jika kasus ini terungkap saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Tasmalinda
Kamis, 16 Mei 2024 | 11:17 WIB
Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Sumsel Digagalkan, Ratusan Ribu Ekor Diamankan
Ilustrasi - Benih bening lobster. Jaringan penyelundupan benih lobster di Sumsel digagalkan ANTARA/HO-KKP

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan ribu benih lobster yang dibawa melalui jalur darat oleh duaa orang warga Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo menjelaskan jika kasus ini terungkap saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi baby Lobster hendak melintas di TKP,” ujarnya.

Satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut bermuatan benih lobster.

Baca Juga:Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, identitas kedua pelaku yakni Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), keduanya warga di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyuludupan saat mengemudikan mobil pick up melintas di jalan Tanjung Api Api Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Pada Selasa (14/05/2024), sekira pukul 20.30 WIB.

Terdapat 16 boks styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih lobster yang dibawa kedua tersangka.

Kedua pelaku terjerat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).

Baca Juga:Innalillahi! Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang Meninggal di Madinah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini