SuaraSumsel.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) sebaiknya lebih berhati-hati mengkonsumsi mi. Kepolisian baru saja memusnakan ratusan kilogram mie berformalin hasil pengrebekan rumah produksi asal Lubuklinggau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo menjelaskan jika terdapat 431 kilogram mi kuning berformalin serta 15 liter cairan formalin yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Mi basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabriknya.
Pemilik pabrik berinisial M (53) yang sudah beroperasi lima tahun terakhir pun telah ditangkap.
Baca Juga:Dilema Ilegal Drilling di Sumsel: Antara Nafkah, Kerusakan Lingkungan, dan Legalisasi
“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” sebut AKBP Witdiardi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, saat tim penyedik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebekan sebuah pabrik mie kuning yang proses pengolahannya menggunakan zat berbahaya.
Saat dilakukan penggrebekan itu juga, pabrik pengolahan mie kuning itu juga tengah beroperasi. Para pekerjanya saat digrebek itu sedang merendam mi di cairan berformalin dan boraks.
Baca Juga:PTBA Genjot Produksi Batu Bara 7 Persen di Triwulan I, Jaga Ketahanan Energi
Satu bulan pabrik mi menghasilkan 5-6 ton.