Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta.

Tasmalinda
Kamis, 21 Maret 2024 | 12:48 WIB
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Logo KONI. Tuntutan ringan JPU pada dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

REKOMENDASI

News

Terkini