Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla

Berikut kaleidoskop Sumsel yang dirangkum suarasumsel.id di antaranya korupsi di tubuh KONI, batal menjadi tuan rumah hingga kepungan asap karhutla.

Tasmalinda
Senin, 01 Januari 2024 | 20:08 WIB
Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla
Ketua KONI Hendri Zainuddin diperiksa Kejati atas kasus korupsi ditubuh KONI Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Peristiwa-peristiwa penting terjadi di sepanjang 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel). Selama setahun tersebut, peristiwa-peristiwa ini pun mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.

Pantaslah sejumlah peristiwa ini menjadi rangkuman kaleidoskop sepanjang tahun 2023. Berikut kaleidoskop Sumsel yang dirangkum suarasumsel.id:

1. Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sepanjang tahun 2023, korupsi di tubuh lembaga yang mengurusi bidang keolahragaan menjadi perhatian publik. Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya ialah mantan ketua umum (Ketum) KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Baca Juga:Bagikan Deviden Rp 6 Miliar, PT Pulau Subur Bakal Bangun Pabrik Minyak Goreng di Sumsel

Dua tersangka lainnya, mantan seketaris umum KONI Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir. Keduanya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam dakwaan keduanya diketahui dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel ini telah merugikan negara mencapai Rp3,4 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebutkan tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel atas pencarian deposito dan uang atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.

Keduanya dikenakan pasal primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:5 Lokasi Stargazing Paling Indah di Sumsel Untuk Merayakan Malam Tahun Baru 2024

Pasal berlapisnya Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Stadion Jakabaring Palembang dipersiapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023. [ANTARA]
Stadion Jakabaring Palembang dipersiapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023. [ANTARA]

2. Batal jadi tuan rumah Piala Dunia

Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat telah kali batal menjadi tuan rumah even bergengsi dan internasional, Piala dunia.

Stadion Jakabaring Palembang dinyatakan batal menjadi tuan rumah yang mempertemukan timnas melawan Brunei Darussalam oleh PSSI.

Pembatalan karena Sumsel dinilai tidak memenuhi Salah satu syarat laga internasional ialah tidak adanya gangguan, seperti halnya udara yang buruk.

Catatan kegagalan menjadi tuan rumah menambah urutan kegagalan Sumsel yang pernah ditunjuk menjadi tuan rumah piala dunia u-23, namun perhelatan tersebut batal digelar di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini