Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...

Tidak tahu, justru saya kaget setelah membaca dari media soal Sponsor ship itu, jawab Hendri.

Tasmalinda
Selasa, 27 Februari 2024 | 21:28 WIB
Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...
Bank Sumsel Babel. Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ... ANTARA

SuaraSumsel.id - Saksi yang sekaligus mantan ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin mengungkapkan dirinya juga cukup kaget dengan adanya dana dari bank Sumsel Babel. Dana yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar diketahui untuk kegiatan PON di Papua.

Hal ini terungkap saat Hendri hadir sebagai sakssi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Sumsel, Selasa (27/2/2024).

JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.

“Pak Hendri Zainuddin apakah pernah KONI Sumsel mengajukan Sponsor kepada Bank Sumsel Babel,” tanya Suparman Romans saat diberikan majelis hakim untuk bertanya kepada saksi, Selasa (27/2/2024)

Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla

“Pernah pada saat itu,” jawab Hendri Zainuddin.

“Apakah tahu Sponsor ship dari BSB itu Rp1 M. Dan, apakah tahu yang terpakai Rp342 juta dan sisanya 600 jutaan telah dikembalikan ke BSB lagi,” tanya Suparman Romans kemudian.

“Tidak tahu, justru saya kaget setelah membaca dari media soal Sponsor ship itu,” jawab Hendri.

Sponsor senilai Rp1 miliar itu diungkap saksi Reza pegawai Bank Sumsel Babel yang dihadirkan pada sidang, Selasa lalu.

Saksi Reza mengaku pernah diperiksa penyidik terkait pemberian Sponsor ship sebesar Rp1 miliar ke KONI untuk kegiatan PON di Papua.

Baca Juga:Alasan Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar Tak Mau Terima Gaji Bulanannya

Kedua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir telah didakwa merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan

Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak