SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Syarial Oesman menjadi saksi kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Kasus mengenai Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,4 miliar.
JPU Kejati Sumsel menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/1/2024).
Sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, saksi Syarial Oesman mengakui bahwa, telah menyerahkan cek sebesar Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin untuk digunakan sebagai dana abadi KONI Sumsel.
Baca Juga:Anggota Polri di Sumsel Dilarang Berpolitik, Keluarga Boleh tapi...
“Saya pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kapasitas saya sebagai Gubernur Sumsel. Saat pemeriksaan saya dimintai keterangan terkait cek sebesar Rp1 miliar yang didepositokan untuk dana abadi KONI,” ungkap saksi dalam persidangan.
Melansir sumselupdate.com-jarngan Suara.com, tim penuntut umum mempertegas kepada saksi Syarial Oesman terkait dana abadi KONI yang dimaksud.
“Saudara saksi, dana abadi Rp1 miliar itu maksudnya apa?,” tanya jaksa.
“Itu sebenarnya dana KONI yang tidak mengikat dari sumbangan pihak ke III, dan bisa dicairkan bunganya saja, makanya uangnya dijadikan dana abadi, karena penyelenggaraan PON sudah ditanggung oleh APBD,” jawab saksi.
“Saudara saksi uang Rp1 miliar itu pertanggungjawaban kemana?,” tanya hakim.
Baca Juga:Detik-Detik Kecelakaan Maut di Tol Palindra Sumsel, Caleg PPP Tewas Mengenaskan
“Uang itu yang bertanggung jawab KONI, karena kegunaan bunga depositonya untuk operasional KONI seperti bayar listrik dan lain-lain,” jawab saksi lagi.
Majelis hakim kembali meminta kepada saksi Syarial Oesman, untuk menjelaskan terkait penyerahan cek tersebut kepada Hendri Zainuddin selaku ketua KONI.
“Pada saat itu cek masih atas nama saya, kemudian setelah diserahkan ke Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI pada tahun 2021, berubah spesimen namanya. Cek itu fisiknya saja, tetapi bunganya saja yang dicairkan,” jelas saksi Syarial Oesman.
Majelis hakim meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan kembali Syarial Oesman, sebagai saksi saat pemeriksaan saksi Junaidi terkait penyerahan cek Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin.