Gunadi juga menegaskan jika PT SBS bukan termasuk BUMN, sehingga anggapan Penyidik atau Penuntut Umum yang meng kualifikasikan sebagai perusahaan BUMN adalah tidak tepat dan keliru.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMN adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan".
"Sedangkan proses akuisisi saham ini dilakukan oleh PT BMI, yang sahamnya sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) saham atau 99,86% (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam persen) dimiliki oleh PT BA. Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PT BA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN," bebernya.
Untuk Perhitungan nilai kerugian negara harus melalui BPK, Penyidik menilai terdapat kerugian keuangan negara dari proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI yang dihitung dan dinyatakan oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan.
Baca Juga:Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.
"Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, Dengan demikian, pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN