"Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, Dengan demikian, pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Fakta Ini
PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain
Tasmalinda
Jum'at, 17 November 2023 | 21:44 WIB

BERITA TERKAIT
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
17 November 2023 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini