Kasus Korupsi KONI Ditunda Karena Tersangka Hendri Zainuddin Lolos DCT Jadi Insiden Hukum Buruk

Penundaan penyidikan ini dinilai pengamat hukum Sayuti Rambang sebagai insiden hukum yang buruk di Sumsel.

Tasmalinda
Jum'at, 17 November 2023 | 11:23 WIB
Kasus Korupsi KONI Ditunda Karena Tersangka Hendri Zainuddin Lolos DCT Jadi Insiden Hukum Buruk
Ilustrasi Gedung Kejati Sumsel. Pihak Dinas Pertanian PALI menyerahkan dokumen program Serasi 2019 ke penyidik Kejati Sumsel. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan menunda perkara dengan tersangka mantan Ketua KONI, Hendri Zainuddin. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPR RI dari partai NasDem.

Tindakan ini dinilai pengamat hukum Sayuti Rambang sebagai insiden hukum yang buruk di Sumsel.

Menurut ia, Kejaksaan harus mampu menjelaskan dasar hukum menunda kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. "Sehingga publik bisa mengetahui apa yang menjadi dasar hukumnya. Apakah dasar hukum yang digunakan dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Selain itu, alumnus hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengungkapkan penundaan yang didasarkan menghormati proses hukum pemilihan umum karena pelaku lolos DCT sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024, bukan alasan hukum yang dibenarkan.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta

"Saya pikir hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar menghentikan sementara kasus ini, karena tidak ada hubungan antara pemilu dengan proses hukum kasus ini," ujarnya.

"Jika hanya didasarkan alasan yg demikian, maka dimana letak kepastian hukum penegakan hukum kita dan keadilan bagi tersangka lainnya. Sedangkan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," ujar Sayuti yang memastikan agar semua orang memiliki kedudukan yg sama di muka hukum,

"Sehingga tidak boleh ada yang dispesialkan," sambung Sayuti.

Dia pun yakin jika akan banyak orang yang menyayangkan tindakan penegak hukum di Sumsel dengan melakukan tindakan penghentian sementara proses hukum terhadap Hendri Zainuddin tersebut.

"Harusnya jika sudah didapat dua alat bukti atas dugaan tindak pidana yg telah dilakukan, maka secepat mungkin harus di proses dan dilimpahkan kepersidangan," sambung Sayuti.

Baca Juga:Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini

Bukankah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

"Patut kita khawatirkan bahwa para anggota legislatif ataupun kepala daerah yang ‘bermasalah‘ berpotensi mempengaruhi proses hukum dan bahkan menghilangkan barang bukti dengan kekuasaan yang mereka miliki usai terpilih," ucap Sayuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini