Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel telah menjerat tiga orang tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH.

Tasmalinda
Jum'at, 17 November 2023 | 20:18 WIB
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
Kantor Dirjen Pajak Sumsel Babel di Palembang Ilustrasi garis polisi. Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah (Pixabay)[dok]

SuaraSumsel.id - Pihak penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur sekaligus dua kantor perusahaan yang bergerak di bidang energi. Dua perusahaan tersebut yakni  PT. Heva Petroleum Energi dan kantor PT. Lematang Enim Energi.

Pengeledahan kantor sekaligus rumah tersangka dan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019 – 2021.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel telah menjerat tiga orang tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak.

Baca Juga:Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pengeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” tegas Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Kamis (16/11/2023) 

3 Pegawai Pajak Pratama Palembang Ditahan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wilayah hukum Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny usai di Palembang, Senin, menegaskan bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak.

Baca Juga:Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja

"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujarnya

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.

Terutama, penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominal nya belum dapat dipublikasikan.

"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," katanya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini