Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja

Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Tasmalinda
Jum'at, 17 November 2023 | 13:34 WIB
Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
Ilustrasi upah. Asosiasi Pengusaha di Sumsel harap utamakan dialog bersama pekerja (pexels)

SuaraSumsel.id - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) di Sumatera Selatan (Sumsel) menghargai segala upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan pekerja (buruh) dan daya saing bisnis.

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengungkapkan jika tidak ada rumus yang sekali jadi dalam upaya keberlanjutan usaha atau bisnis saat ini.

Sehingga pengaturan UMP pada tahun 2024 melalui PP nomor 51 tahun 2023 merupakan bukti Pemerintah makin peka dan responsif tuntutan kesejahteraan buruh yang juga menopang daya saing usaha.

Dia menjabarkan terdapat tiga variabel kunci dalam penentuan upah dalam PP 51/2023 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi sekaligus indek tertentu lainnya.

Baca Juga:Profil Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Pernah Menjabat Ketua Bawaslu

"Varibel Indeks Tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di dewan pengupahan," ujarnya kepada Suara.com.

Apindo senantiasa mendorong pendekatan dialog sosial di segala tingkatan terlebih tingkatan bipartit antara perusahaan dan serikat buruh. "Banyak bukti jika dialog yang terbuka dan setara dapat menyepakati upah layak dan terbaik sekaligus memacu produktifitas," ucapnya.

Dia mengungkapkan secara filosofis dan normatif, UMP itu adalah jaring pengaman. Tentu dibuat berdasarkan kemampuan secara rata-rata sektor dan perusahaan.

Pemerintah bertugas membuat jaring pengaman, yang bernama UMP. Upah tersebut dibuat dengan rumus dengan beragam variabel termasuk kemampuan dunia usaha secara rerata. Selebihnya yang dialog sesuai kondisi masing masing.

"Ada yang mungkin bermasalah atau ada yang mampu bayar lebih. Mungkin ada yang hanya mampu dengan kenaikan 5% misalnya. Sebaliknya berkat kondisi sektor usaha, produktifitas yang optimal dan hubungan industrial yang sehat bisa saja ada yang mampu di atas kenaikan UMP. Itu makanya kita lebih mendorong dialog sosial bipartit di masing-masing perusahan. Kondisi masing-masing berbeda. Silahkan dialog dan sepakati upah terbaik di masing perusahaan," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta

Dia menegaskan dialog ialah kata kunci.

"Organisasi buruh harus berpacu guna meningkatkan kapasitas sehingga menjadi mintra dialog dan bipartit yang produktif. Dialog sosial menjadi forum strategis untuk negosiasi termasuk tentnag upah," pungkasnya.

Sementara serikat buruh di Sumsel mengharapkan hal yang berbeda.

Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Hal tersebut disesuaikan dengan kenaikan sejumlah bahan pokok saat ini.

"Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh," ujar Hermawan kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Hermawan tuntutan menaikkan UMP di Sumsel karena tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

Hermawan juga mengatakan jika tuntutan kenaikan upah berkaca dari usulan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen sekaligus gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini