Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel telah menjerat tiga orang tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH.

Tasmalinda
Jum'at, 17 November 2023 | 20:18 WIB
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
Kantor Dirjen Pajak Sumsel Babel di Palembang Ilustrasi garis polisi. Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah (Pixabay)[dok]

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.

Terutama, penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominal nya belum dapat dipublikasikan.

"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," katanya.

Baca Juga:Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini